BATANG, – Maraknya Kegiatan judi rolet atau uter-uter kembali menjadi sorotan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dua pria diduga sebagai bandar berhasil diamankan oleh petugas Polsek Tulis pada Jumat, 8 Maret 2024, di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, serta M (43 tahun) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk uang tunai senilai Rp. 370.000, satu set alat judi rolet, power bank, dan lampu portable.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan tersebut
Dia menjelaskan bahwa informasi terkait kegiatan perjudian tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Petugas yang datang ke lokasi langsung menyaksikan sejumlah orang tengah asyik bermain judi rolet di halaman rumah warga.
"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya, " tegas AKP Agung Sutanto.
Paman Adam