PPDB HARUS  DIPANTAU GUNA MENCEGAH ADANYA PRAKTEK PUNGLI

    PPDB HARUS  DIPANTAU GUNA MENCEGAH ADANYA PRAKTEK PUNGLI

    Pekalongan--Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) diberbagai tingkat sekolah khususnya Tingkat SMP, SMA / SMK Negeri dan Swasta yang menerima dana

    Bantuan.Operasional Sekolah (BOS) patut diawasi guna mencegah praktek pungutan liar ( pungli)
     Hal itu disampaikan oleh, Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) .
     "ya benar patut diperhatikan dan diawasi pelaksanaan  PPDB. Hal ini guna mencegah praktek adanya pungutan liar(pungli)" terangnya

    Selanjutnya dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”)dilarang memungut biaya pada tahapan pelaksanaan PPDB dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

    melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
    melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB

    Kalau ada sekolah baik SMP, SMA/ SMK Negeri / Swasta dalam pelaksanaan PPDB  berani memungut baik sumbangan/ bantuan berupa apa saja yang sifatnya wajib   mengikat serta ditentukan waktu dan besaranya maka hal ini merupakan tindak pidana pungli" tegas Ali .

    Lebih jauh dikatakan agar Kepala Dinas Pendidikan harus berani memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang melanggar peraturan menteri pendidikan.

    Kepala sekolah dan Komite Sekolah harus patuh pada peraturan menteri pendidikan terkait pelaksanaan PPDB. Jangan jadikan sekolahan sebagai ajang bisnis " ujarnya

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Kades Lebo Jadikan Kantor Desa Sebagai Posko...

    Artikel Berikutnya

    Coklit Pemilih di Kabupaten Batang Capai...

    Berita terkait